Kedua alokasi THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK dan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menambahkan dari masing masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing.
"Ketiga sumber pembayar THR dari cos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan untuk terima THR," ujarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.