Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran THR PNS dari 2020 hingga 2023

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |07:07 WIB
Ini Besaran THR PNS dari 2020 hingga 2023
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

"THR diberikan dan komponennya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan," ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa pemulihan perekonomian terus berlanjut dan membaik. Meski lagi-lagi, selain Covid ada tantangan yang mengunjang dunia dan lonjakan harga minyak.

Hal ini membuat subsidi BBM dan listrik membengkak. Tapi pemerintah tetap memutuskan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 sama seperti 2021.

"Disamakan dengan 2021 yaitu diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan," ujarnya.

Namun pada 2022, kata Sri Mulyani, diberikan tambahan dalam THR dan gaji 13 sebesar 50% tunjangan kinerja. Hal ini karena kondisi APBN sudah membaik.

Untuk tahun 2023 ini, THR dan gaji ke-13 kembali siap dicairkan.

THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.

Baca Selengkapnya: Perbedaan Besaran THR PNS dari 2020 hingga 2023, Segini yang Didapat

https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789270/perbedaan-besaran-thr-pns-dari-2020-hingga-2023-segini-yang-didapat?page=2

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement