JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 dan Gaji ke-13.
Hal ini tercantum pada surat edaran berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
BACA JUGA:
a. 80% dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
BACA JUGA:
d. tunjangan umum