JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 menjadi yang ditunggu-tunggu oleh pekerja.
Pencairan THR 2023 untuk karyawan swasta pun telah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
BACA JUGA:
Menaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA:
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker, Selasa 28 Maret 2023.