JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) oleh KPK. Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang kurun waktu 12 tahun sejak 2011 hingga 2023
Direktorat Jenderal Pajak menghormati langkah yang diambil KPK sesuai tugas, fungsi, serta kewenangannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memastikan pihaknya terus mendukung langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.
"DJP mengucapkan terima kasih atas peran serta seluruh pihak dalam membantu DJP menjadi institusi yang lebih baik," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (30/3/2023).
Ketika ditanya bagaimana langkah DJP agar kasus Rafael Alun Trisambodo tidak terulang kembali, Dwi Astuti menuturkan, Kementerian Keuangan dan DJP akan terus memperkuat pengawasan terhadap pegawai melalui mekanisme three lines of defense, yaitu pengawasan oleh pimpinan unit atau manajemen, pengawasan oleh unit kerja di DJP, serta pengawasan oleh Itjen Kemenkeu.
Dia menuturkan, DJP terus terbuka terhadap pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yaitu:
1. Kring pajak 1500200
2. Email ke [email protected]
3. Situs pajak.go.id
4. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael Alun diduga berkaitan dengan pemeriksaan pajak.
"KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
(Dani Jumadil Akhir)