JAKARTA – Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2023. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2023.
Dirangkum Okezone dari berbagai sumber, Jumat (31/3/2023) berikut komponen THR PNS 2023.
Komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.
Pasal 7 Ayat 1 PP dijelaskan, THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan umum, dan (e) 50% tunjangan kinerja.
Sedangkan pada Ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak 50%.
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pensiunan juga kebagian THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.
(Taufik Fajar)