JAKARTA - Besaran THR ASN, TNI, dan Polri 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan.
Dalam aturan tersebut, tertulis besaran THR sesuai dengan jabatannya. Berikut ini adalah besaran THR ASN, TNI, dan Polri berdasarkan peraturan tersebut.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000
Anggota Rp18.340.00
Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000
Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000