Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Besaran THR ASN, TNI & Polri 2023 yang Cair 4 April, Bisa Dapat Rp24 Juta

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |10:51 WIB
Ternyata Segini Besaran THR ASN, TNI & Polri 2023 yang Cair 4 April, Bisa Dapat Rp24 Juta
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Ternyata segini besaran THR ASN, TNI & Polri 2023 yang cair 4 April mendatang. HR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

Kemudian ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru 1,1 juta dan guru ASN daerah yang menerima tamsil 527 ribu orang.

Ternyata segini besaran THR ASN, TNI & Polri 2023 yang cair 4 April berdasarkan aturan mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Pelaksanaan aturan ini secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.

Ternyata segini besaran THR ASN, TNI & Polri 2023 yang cair 4 April berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000

d. Anggota Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.770.00

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.769.000.

(RIN)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement