Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Non ASN Juga Dapat THR dan Gaji ke 13, Ini Syaratnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Minggu, 02 April 2023 |04:28 WIB
Pegawai Non ASN Juga Dapat THR dan Gaji ke 13, Ini Syaratnya
THR dan gaji ke-13 non ASN (Foto: Okezone)
A
A
A

THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.

Di sisi lain, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan THR H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.

"Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Baca Selengkapnya: Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement