b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Baca Selengkapnya: PNS dengan Kriteria Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13
(Zuhirna Wulan Dilla)