Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pekerja Habis Kontrak Kerja Sebelum Lebaran Dapat THR?

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |11:36 WIB
Apakah Pekerja Habis Kontrak Kerja Sebelum Lebaran Dapat THR?
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)
A
A
A

- Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, Berhak mendapatkan THR.

- Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pda perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja/buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement