Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Kantongi Rp11,7 Triliun dari Pajak Digital

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |12:30 WIB
Ditjen Pajak Kantongi Rp11,7 Triliun dari Pajak Digital
Pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, Dwi menegaskan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement