Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Kantongi Rp11,7 Triliun dari Pajak Digital

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |12:30 WIB
Ditjen Pajak Kantongi Rp11,7 Triliun dari Pajak Digital
Pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Rp11,7 triliun dari 126 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Maret 2023.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.

Secara keseluruhan, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Untuk Maret 2023, pemerintah melakukan tiga penunjukan dan satu pencabutan.

“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Dwi dikutip Antara, Rabu (5/4/2023).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement