Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perhitungan Pajak THR 2023, Cek di Sini

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |14:43 WIB
Perhitungan Pajak THR 2023, Cek di Sini
THR. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Begini cara perhitungan pajak THR 2023. Pajak THR biasanya diberikan perusahaan pada pekerja ketika menjelang hari raya.

Namun, perlu tahu pemberian THR juga dikenakan pajak.

 BACA JUGA:

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Selasa (4/4/2023) Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh, sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Akan tetapi, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR hingga bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.

 BACA JUGA:

Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya.

Adapun penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tak teratur berupa jasa produksi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement