Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Resign Sebelum Lebaran, Masih Dapat THR Nggak Ya?

Hana Wahyuti , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |04:15 WIB
Pekerja Resign Sebelum Lebaran, Masih Dapat THR Nggak Ya?
Resign sebelum lebaran dapat thr nggak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatur peraturan masa pekerja yang akan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Lantas, bagaimana jika pekerja yang memutuskan kontrak kerja sebelum Hari Raya Lebaran, apakah mendapatkan THR keagamaan?

Mengutip dari instagram kemnaker @kemnaker, Rabu (5/4/2023) Kemnaker memberikan kepastiaan bahwa pekerja yang telah habis kontrak sebelum lebaran tidak mendapatkan THR Keagamaan.

Aturan tersebut telah mendasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut penjelasannya.

Pada pasal 7 ayat 3 menyebutkan THR tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungannya berdasarkan perjanjian kerja waktu terntentu (PWKT) yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Masih dengan peraturan yang sama, THR keagamaan berhak diberikan kepada :

- Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, Berhak mendapatkan THR.

- Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pda perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja/buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Baca Selengkapnya: Apakah Pekerja Habis Kontrak Kerja Sebelum Lebaran Dapat THR?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement