JAKARTA – Alasan Menteri BUMN Erick Thohir memotong gaji Wakil Direktur Utama perusahaan BUMN sebesar 5%. Dengan begitu, total gaji yang diterima menjadi 90% dari gaji Direktur Utama perusahaan pelat merah.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengatakan efisiensi keuangan perseroan negara menjadi alasan utama adanya pemotongan upah Wakil Direktur Utama.
"Supaya efisien aja (keuangan)," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Kamis (6/4/2023).
Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Padahal, gaji Wakil Direktur Utama sebelumnya mencapai 95% dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023.