Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Besaran THR yang Diterima Direksi hingga Komisaris BUMN

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |03:50 WIB
Segini Besaran THR yang Diterima Direksi hingga Komisaris BUMN
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian BUMN menetapkan besaran THR untuk dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

Nominal THR yang diterima oleh dewan direksi hingga komisaris perusahaan ini berbeda-beda karena nominal THR yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali upah.

Adapun besaran THR yang diterima wakil direktur utama sebesar 90% dari nilai THR yang diberikan kepada direktur utama.

Untuk anggota direksi, THR yang diterima adalah sebesar 85% dari THR Direktur Utama BUMN.

Sedangkan untuk komisaris utama THR yang diterima berada di angka 45% dari THR Direktur Utama BUMN.

Sementara THR yang diterima oleh wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5% dari THR direktur utama BUMN. Lalu, untuk anggota komisaris THR yang diterima sebesar 90% dari jumlah THR yang diperoleh komisaris utama.

Baca Selengkapnya: Direksi hingga Komisaris BUMN Dapat THR, Intip Besarannya

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement