JAKARTA - Aturan tentang THR untuk pekerja swasta tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, pemberian THR kepada karyawan paling lambat ialah H-7 lebaran 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun menekankan kepada setiap perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Selain itu, adapun beberapa status pekerja yang harus diberikan THR-nya, yaitu Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.