JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait nilai transaksi janggal senilai Rp18,7 triliun dari tahun 2015 hingga 2022.
Secara umum, transaksi tersebut bukan transaksi yang berhubungan dengan pegawai, namun merupakan transaksi operasional perusahaan/korporasi dan orang pribadi. Data ini menyangkut 4 entitas perusahaan (PT), yakni PT A, PT B, PT C. PT F, dan 2 individu dengan inisial D dan E.
"Ini juga yang menimbulkan kesalahpahaman di publik. Pertama, data PT A sebesar Rp11,38 triliun, pada rekening ini tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Pemegang sahamnya merupakan perseroan terbatas, dalam bidang perkebunan dan hasilnya. Status wajib pajaknya pun aktif dengan pengurus WNA. Perusahaan in pun tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.
Kemudian, untuk data PT B sebesar Rp2,76 triliun yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.