Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Kerja 1 Bulan Sudah Dapat THR Lebaran, Begini Hitungannya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |19:30 WIB
Baru Kerja 1 Bulan Sudah Dapat THR Lebaran, Begini Hitungannya
Cara menghitung THR (Foto: Freepik)
A
A
A

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Selain itu para Gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement