JAKARTA – Pekerja yang baru bekerja satu bulan sudah bisa mendapat THR. Kementerian Ketenagakerjan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui SE tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, pada tahun ini usia pekerja satu bulan lebih sehari sudah wajib mendapatkan THR lebaran dari perusahaan, namun dengan penghitungan yang proposional.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida Fauziyah dikutip, Selasa (11/4/2023).
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional dengan penghitungan masa kerja (hitungan bulan) dibagi 13, dikalikan 1 bulan upah.
Sebagai contoh ada seorang pekerja disebuah perusahaan dengan Rp4,9 juta, usianya kerjanya baru 1 bulan, maka itu sudah bisa dihitung secara proporsional. Sehingga 1 dibagi 12, dikalikan Rp4,9 juta, maka setidaknya pekerja tersebut mendapatkan THR kurang lebih Rp408.333.
Melalui SE tersebut, Ida Fauziyah juga menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR para pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran dan pembayarannya tidak boleh dicicil.