Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa THR Karyawan Kontrak? Ini Cara Menghitungnya

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |11:41 WIB
Berapa THR Karyawan Kontrak? Ini Cara Menghitungnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Berapa jumlah THR karyawan kontrak? ini cara menghitungnya memang sangat ditunggu saat lebaran. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan di luar gaji non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada para pegawainya saat menjelang Hari Raya Keagamaan.

Besaran jumlah THR untuk karyawan telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan besaran jumlah THR yang berhak didapat oleh setiap pekerja dengan ketentuan sebagai berikut.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement