Maka jika berdasarkan rumus yang ada pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, besaran tunjangan Andi adalah sebagai berikut:
-Masa kerja/12 x upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan)
-3/12 x (3.000.000 + 500.000) = Rp875.000
Demikianlah cara menghitung jumlah THR untuk karyawan tetap.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.