Maka jika berdasarkan rumus yang ada pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, besaran tunjangan Andi adalah sebagai berikut:
-Masa kerja/12 x upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan)
-3/12 x (3.000.000 + 500.000) = Rp875.000
Demikianlah cara menghitung jumlah THR untuk karyawan tetap.
(RIN)
(Rani Hardjanti)