Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa THR Karyawan Kontrak? Ini Cara Menghitungnya

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |11:41 WIB
Berapa THR Karyawan Kontrak? Ini Cara Menghitungnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Maka jika berdasarkan rumus yang ada pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, besaran tunjangan Andi adalah sebagai berikut:

-Masa kerja/12 x upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan)

-3/12 x (3.000.000 + 500.000) = Rp875.000

Demikianlah cara menghitung jumlah THR untuk karyawan tetap. 

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement