Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Diminta Bayar THR Paling Lambat 15 April

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |10:42 WIB
Pengusaha Diminta Bayar THR Paling Lambat 15 April
Pengusaha Dimina Bayar THR H-7 Lebaran. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk menaati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023.

"Harus ditaati oleh pengusaha khususnya anggota Apindo, mari taati apa yang sudah menjadi hak pekerja," kata Ketua Apindo Bali I Nengah Nurlaba, dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, batas pembayaran THR pada H-7 Lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia menjelaskan mengingat sudah diatur oleh pemerintah, dia pun meminta para pengusaha untuk segera membayar THR langsung tanpa dicicil.

Meski begitu, dirinya mengakui bahwa kondisi pelaku usaha di Bali saat ini mulai bangkit dari keterpurukan setelah dihantam pandemi COVID-19 selama dua tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement