JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Bahkan aturan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakara, Nurjaman mengatakan saat ini para pengusaha sudah mulai menyalurkan THR tersebut kepada pekerja.
Akan tetapi, penyalurannya dilakukan secara bertahap.
"Kalau di aturan kan paling lambat H-7 lebaran, tetapi banyak para pengusaha yang hari ini sudah membayarkan THR-nya," ujar Nurjaman.
Dia pun juga mengimbau kepada para pengusaha agar segera membayarkan THR kepada para pekerja, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah.