Ia juga menjelaskan kalau di tahun 2020, pihaknya menerima 28 surat dengan nilai transaksi Rp199,4 triliun, dimana 23 surat kepada Kemenkeu dan 5 surat senilai Rp199,3 triliun diserahkan ke APH.
"Di tahun 2021, sebanyak 20 surat dengan nilai transaksi Rp27,19 triliun, 14 surat kepada Kemenkeu, 11 sudah ditindaklanjuti, dan 60 pegawai sudah dikenakan hukuman disiplin dan 1 ditindaklanjuti APH," tambahnya.
Lalu, di tahun 2022, 18 surat dengan nilai transaksi Rp17,69 triliun, 9 surat dikirimkan ke Kemenkeu dan 9 surat diserahkan ke APH senilai Rp11,65 triliun.
"Dan di tahun 2023 ini, ada 2 surat yang disampaikan, semuanya kepada kami, dan 1 sudah difollow up oleh kami, dan masih dalam proses audit investigasi dan pendalaman informasi," kata Menteri Keuangan tersebut.
3. Rp253 triliun berasal dari perusahaan dan korporasi
Sri Mulyani memberikan keterangan lanjutan terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dimana salah satunya mengenai data perusahaan dan korporasi.
"Ini terdiri salah satunya dari Rp253 triliun yang ada di dalam 65 surat, mengenai data perusahaan dan korporasi. Jadi dalam hal ini, dibedakan data korporasi perusahaan yang memang ada di dalam domain kursi Kemenkeu," terangnya.
4. 193 pegawai dihukum sejak 2009
Dalam periode 2009-2023, tercatat sudah ada sebanyak 193 pegawai yang dihukum disiplin.
"Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum", jelas Menkeu Sri Mulyani.