6. Layanan kesehatan yang dilakukannya di luar negeri
7. Pengobatan atau medis diklasifikasikan sebagai penelitian atau percobaan.
8. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan kajian teknologi kesehatan
9. Kondisi medis yang disebabkan oleh alkohol atau penggunaan narkoba.
10. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
11. Penyakit atau luka yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti perkelahian.
12. Semua peralatan kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan untuk rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak berdasarkan dengan undang-undang yang terdiri dari rujukan permintaan sendiri. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai lainnya.
15. Pelayanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.