Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Dicover BPJS

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |10:37 WIB
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Dicover BPJS
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan diselenggarakan dalam bakti sosial.

18. Layanan sudah tercakup oleh program lain.

19. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan dengan manfaat asuransi kesehatan.

20. Pelayanan kesehatan mendapat jaminan dari program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

21. Pelayanan kesehatan tertentu yang ada hubungannya dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Demikian daftar 21 penyakit yang tidak di cover BPJS Kesehatan.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement