JAKARTA- Daftar 21 penyakit yang tidak di cover BPJS menjadi informasi penting bagi masyarakat. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bentuk program kesehatan dari pemerintah.
Melalui BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan dana untuk pengobatan. Sebab pemerintah telah menanggung akses kesehatan bagi peserta BPJS. Meski demikian ada beberapa penyakit yang tidak dapat di cover BPJS.
Pemerintah tidak menyebutkan secara rinci penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Bila menelaah Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 penyakit yang tidak BPJS tanggung.
Berikut daftar 21 penyakit yang tidak di cover BPJS Kesehatan:
1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Pelayanan gigi seperti pemasangan kawat gigi.
4. Penyakit akibat tindakan kriminal atau pidana seperti kekerasan seksual atau korban terorisme
5. Penyakit yang berasal akibat menyakiti diri sendiri dengan sengaja atau percobaan bunuh diri.