Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ESDM Ungkap Alasan Aturan SKEM dan Label Hemat Energi pada Lampu LED

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |21:46 WIB
ESDM Ungkap Alasan Aturan SKEM dan Label Hemat Energi pada Lampu LED
Hemat Energi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu juga, bagi produsen bagaimana membuat barang yang dibutuhkan masyarakat dengan kualitas yang baik dan menginformasikan kualitasnya dengan jujur. Semua prosesnya diperlukan kesinergian.

”Kebijakan Pemerintah tentang SKEM diharapkan menjadi salah satu strategi dan upaya memberikan kesempatan kepada produk lokal untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar. Dengan keyakinan yang besar dari masyarakat, meningkatnya kualitas produk yang dihasilkan oleh industri lampu LED dalam negeri dapat meningkatkan penetrasi pasar lampu LED dengan efisiensi tinggi,” ucapnya

Dia menambahkan bahwa pengenalan merek-merek produk dalam negeri diyakini juga dapat meningkatkan pangsa pasar, hal ini harus secara masif sering dilakukan. Di sisi lain setelah berlakunya kebijakan ini, Pemerintah tidak hanya mengeluarkan peraturan saja, tetapi pengawasan dan penegakan peraturan merupakan bagian yang harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan adil bagi semua pelaku usaha.

Sementera itu, Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi usai kegiatan sosialisasi di Surabaya, mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021, pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya. Penerapan dari Permen tersebut akan dimulai pada Juli 2023.

"Juli 2023 sudah wajib dilaksanakan, jadi yang beredar di masyarakat harus sudah ada label hemat energinya," kata Supriyadi.

Dia berharap produsen sudah mempersiapkan produk-produknya, baik produk lokal maupun impor untuk di uji dan mendapat label hemat energi.

Selain itu, hadir juga Roy Nicholas Mandey Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Ia menyampaikan bahwa Aprindo akan turut serta dan mendukung segala upaya Pemerintah dalam kaitannya untuk peningkatan penyerapan produk–produk dalam negeri.

Adapun beberapa dukungan serta peran Aprindo dalam menyukseskan kebijakan SKEM antara lain; Peralatan yang memiliki sertifikasi energi yang baik dapat dipilih sebagai pilihan utama dalam proses penjualan retail, Literasi

Pelatihan dan edukasi terhadap staf penjualan retail tentang kebijakan standar kinerja energi peralatan pemanfaat energi dan manfaatnya bagi lingkungan dan keuangan,memberikan informasi kepada konsumen tentang kebijakan standar kinerja energi peralatan pemanfaat energi, dan lain sebagainya.

Pada kesempatan tersebut juga turut hadir Tubagus Haryo selaku pengurus YLKI Pusat (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Ia menjelaskan bahwa Kebijakan SKEM dan LTHE perlu didukung sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

”Kebijakan ini perlu segera diimplementasikan sekaligus dilakukannya edukasi yang masif bagi konsumen agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai.” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa perlu antisipasi terhadap praktek green washing yang mengatasnamakan produk yang hemat energi/ramah lingkungan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement