JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah disebut belum menerima tunjangan hari raya (THR).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya menyatakan ASN atau PNS yang bekerja di Pusat sudah banyak yang menerima THR tersebut.
BACA JUGA:
"Sampai Jumat pekan lalu (14/4/2023) THR yang cair bagi PNS di daerah baru direalisasikan oleh 270 pemda, dari total 542 pemda. Jadi memang ini belum separuhnya, masih 49,8% pemda yang mencairkan THR ASN daerah," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, Selasa, 18 April 2023.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Minggu (23/4/2023) tentang THR di daerah belum cair.
1. Penyebabnya
Made mengungkapkan biang kerok pemda belum mencairkan THR lantaran anggranya belum siap.
Hal itu karena THR bagi ASN daerah tidak hanya berasal dari dana pemda sendiri melalui APBD,
BACA JUGA:
Adapun sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR itu terdiri dari PNS dan PPPK itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
2. Komponen Pembayaran
Made menuturkan, pembayaran komponen gaji nya memang disediakan dari TKD. Tapi komponen tunjangannya itu dari APBD, yang berasal dari PAD.
Selanjutnya, saat ini muncul ketentuan baru, yaitu tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.