Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Ribuan Perusahaan Masih Belum Bayar THR Lebaran

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 25 April 2023 |04:15 WIB
<i>Duh</i>, Ribuan Perusahaan Masih Belum Bayar THR Lebaran
Ribuan Perusahaan Belum Bayar THR ke Pekerjanya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkap bahwa posko THR menerima banyak aduan terkait masalah pembayaran THR oleh perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya tanpa dicicil ataupun dipotong maksimal H-7 hari Raya Idul Fitri 2023.

Akan tetapi, hingga lebaran telah lewat, masih banyak perusahaan yang nakal dan belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal ini terbukti dari masih banyaknya aduan yang diterima oleh posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Dirangkum Okezone, Senin (24/4/2023) berikut fakta-fakta mengenai perusahaan yang belum bayar THR lebaran, berikut sanksinya.

1. 2.219 aduan

2. Ada 1.479 perusahaan

3. DKI Jakarta Provinsi dengan aduan terbanyak

4. Sanksinya

Seperti yang sudah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah sebelumnya, bagi perusahaan nakal yang membayarkan THR dengan cara dicicil atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Selengkapnya: 4 Fakta Perusahaan-Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Siap-Siap Terima Sanksi

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement