Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembelian Agunan Kena PPN 1,1% Mulai 1 Mei

Hana Wahyuti , Jurnalis-Kamis, 27 April 2023 |05:07 WIB
Pembelian Agunan Kena PPN 1,1% Mulai 1 Mei
PPN agunan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah buat aturan baru dalam mengenakan PPN sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 mei 2023. Hal tersebut telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikalikan dengan harga jual agunan," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima seperti dilansir Antara, di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.

Dwi menjelaskan penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement