JAKARTA- Berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan tak hanya memberikan bantuan sosial kepada pekerja yang telah pensiun atau kehilangan pekerjaan, namun juga memberikan santunan kematian.
Santunan kematian yang diberikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi keluarga yang kehilangan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu saja, mengingat biaya kematian di Indonesia yang tak murah, maka santunan ini juga berguna untuk menanggung pengeluaran ahli waris peserta dalam pengurusan biaya kematian melalui program Jaminan Kematian.
Lantas, berpaa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaa? Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan yakni total besaran nominal santunan program Jaminan Kematian adalah Rp 42 juta.