Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Simak di Sini

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 26 April 2023 |09:25 WIB
Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Simak di Sini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Cara mengklaim santunan tersebut bisa dilakukan dengan cara:

1. Scan QR Code pada kantor cabang

2. Aktifkan GPS pada ponsel dan sesuaikan dengan titik lokasi kantor cabang

3. Pilih program JKM di halaman utama Lapakasik

4. Pilih hubungan antara Anda dan peserta lalu klik Captcha yang tersedia

5. Isi data diri ahli waris

6. Isi data diri peserta

7. Jika ada, isi data diri anak peserta

8. Unggah semua dokumen persyarakatan klaim dan tunggu notifikasi pengajuan

9. Jika sudah ada notifikasi pengajuan, serahkan pada petugas untuk mendapatkan nomor antrean

10. Lakukan verifikasi data melalui PC atau tablet di kantor cabang

11. Jika sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan klaim

12. Isi survei kepuasan pelayanan melalui e-survei

13. Setelah itu ahli waris bisa mendapatkan uang tunai santunan paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan.

Demikian jawaban dari berapa santunan kematian BPJS Kesehatan?

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement