JAKARTA - Pernahkah mendengar istilah sistem transaksi terbuka pada pembayaran tol? Apa dan bagaimana jenis transaksi ini? Simak informasinya melalui artikel ini.
Sistem transaksi terbuka adalah sistem transaksi di mana pengendara hanya perlu membayar tol saat pertama kali memasuki gerbang tol.
Saat akan ke luar, pengendara tidak perlu membayar atau menempelkan kartu uang elektronik kembali. Demikian dikutip dari Instagram Kementerian PUPR, Sabtu (29/4/2023).
Sistem transaksi terbuka berbeda dengan sistem transaksi tertutup di mana pengendara melakukan pembayaran transaksi di gerbang keluar tol.
Tap yang dilakukan di gerbang masuk hanya berfungsi untuk membuka palang atau portal tol.
Karena pembayaran dengan sistem terbuka hanya perlu dilakukan satu kali saat masuk, pengendara tidak perlu lagi berhenti saat akan keluar tol.
Kecuali jika akan bersambung ke tol lain dengan sistem tertutup, pengendara baru perlu melakukan tapping pembayaran lagi di gerbang tol.
Sistem ini diharapkan dapat mereduksi antrean di gerbang tol sehingga perjalanan menjadi lebih efisien.
Salah satu ruas tol yang sudah menerapkan sistem transaksi terbuka adalah Jaln Tol Depok - Antasari (Seksi Antasari-Andara-Krukut-Sawangan).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.