Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Minta Menteri ESDM Jelaskan soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport Indonesia

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |11:21 WIB
DPR Minta Menteri ESDM Jelaskan soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport Indonesia
DPR minta Menteri ESDM jelaskan soal perpanjangan izin ekspor Freeport (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Komisi VII DPR RI akan memanggil Menteri ESDM untuk memberikan keterangan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menjelaskan, pemanggilan ini dinilai sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Termasuk tentang rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut.

Mulyanto menyebut rencana Pemerintah memperpanjang izin ekspor tembaga punya dua dimensi inkonsistensi yang mencerminkan lemahnya Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional.

Dua dimensi inkonsistensi Pemerintah itu adalah dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakannya sendiri.

"Kebijakan Pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bila ekspor mineral mentah ini terus dibiarkan maka nilai tambah dari pengelolaan SDA akan dinikmati oleh bangsa lain. Sementara, rakyat kita hanya menerima sisa remah-remahnya saja. Ini kan mengenaskan. Negara dengan kekayaan SDA yang berlimpah, namun rakyatnya miskin, karena ekonominya bersifat ekstraktif," terang Mulyanto, Rabu (3/5/2023).

Mulyanto menilai Pemerintah inkonsisten karena selama ini mengglorifikasi program hilirisasi SDA tetapi nyatanya menyerah terhadap desakan Freeport. Bahkan, secara langsung kebijakan Pemerintah ini menabrak UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement