JAKARTA - Kasus korupsi yang dilakukan di PT Waskita Karya masih berlanjut. Pasalnya, kasus korupsi tersebut dinilai sebagai suatu kejahatan yang terstruktur.
Bahkan praktik korupsi di PT Waskita Karya ini disebut-sebut sudah terjadi sejak lama, yang mana bermula di anak perusahaannya yakni PT Waskita Beton Precast Tbk.
Dirangkum Okezone, Sabtu (13/5/2023) simak fakta-fakta kasus perusahaan Waskita Karya berikut ini.
1. Korupsi sejak 2016
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut kalau PT Waskita Karya telah melakukan praktik korupsi sejak 2016 lalu yang dimulai dari anak perusahaannya, Waskita Beton.
"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di Waskita Beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bond yang ternyata disalahgunakan," kata Erick.
2. Ada 4 tersangka
Terkait kasus korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dan kini telah dicopot dari jabatannya. Tidak hanya Dirut Waskita Karya, Kejagung juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020 Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020 - Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma, serta Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.