Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |12:38 WIB
Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis
PNS Diizinkan Berwirausaha. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan untuk berwirausaha. Hanya saja bila PNS ingin memiliki suatu usaha atau bisnis ada sejumlah hal yang diperhatikan.

Mengutip keterangan BKN, Kamis (11/5/2023), Pegawai Negeri Sipil yang akan atau sedang berwirausaha diperingatkan untuk memperhatikan sejumlah.

1. Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).

2. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.

3. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

4. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement