Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Besaran Gaji Tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies Jika Menjabat Sebagai Presiden

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |15:08 WIB
Segini Besaran Gaji Tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies Jika Menjabat Sebagai Presiden
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- besaran gaji tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies jika menjabat sebagai presiden menarik dikulik.

Saat ini ada beberapa calon presiden di Pilpres 2024, seperti Ganjar Pranowo, Prabowo, dan Anies Baswedan. Ketiga bacapres tersebut diusung oleh beberapa partai besar.

-Segini Besaran Gaji Tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies Jika Menjabat Sebagai Presiden

Gaji presiden Indonesia sejatinya telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 2 undang-undang tersebut, dijelaskan jika besaran gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement