Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden sebesar Rp 32.500.000. Dengan begitu, total gaji dan tunjangan yang diterima calon presiden Indonesia berikutnya setelah masa periode Jokowi senilai Rp 62.740.000 per bulan.
Itulah besaran gaji tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies jika menjabat sebagai presiden.
(RIN)
(Rani Hardjanti)