Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Boleh Punya Usaha Bisnis? Ini Syaratnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |06:27 WIB
PNS Boleh Punya Usaha Bisnis? Ini Syaratnya
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki syarat khusus jika ingin berwirausaha. Hanya saja ada yang harus diperhatikan jika memiliki suatu usaha atau sejumlah bisnis yang dimiliki.

Mengutip keterangan BKN, Pegawai Negeri Sipil yang akan atau sedang berwirausaha diperingatkan untuk memperhatikan sejumlah.

1. Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).

2. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.

3. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

4. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.

Baca selengkapnya: Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement