Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Jalan Tol Medan-Binjai Naik Mulai 18 Mei, Ini Daftar Terbarunya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2023 |11:22 WIB
Tarif Jalan Tol Medan-Binjai Naik Mulai 18 Mei, Ini Daftar Terbarunya
Tarif Jalan Tol Medan Binjai (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tarif Jalan Tol Medan - Binjai (Mebi) naik mulai 18 Mei 2023 pukul 00.00. Kenaikan tarif tol berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan - Binjai.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol, terlebih telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.

“Tol Mebi mulai beroperasi sejak tahun 2017, di mana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2019. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30% pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian,” ujar Koentjoro pada pernyataan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Mebi untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan dan segera top-up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol.

Adapun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada Tol Medan - Binjai sebelum dan sesudah diberlakukannya penyesuaian tarif untuk rute terjauh:

1. Tanjung Mulia - Binjai golongan I semula Rp13.000 menjadi Rp26.500, golongan II dan III semula Rp19.500 menjadi Rp40.000, golongan IV dan V dari Rp26.000 menjadi Rp53.500

2. Marelan - Binjai golongan I semula Rp13.000 - Rp20.000, golongan II dan III semula Rp19.500 menjadi Rp30.500, golongan IV dan V semula Rp26.000 menjadi Rp40.500

3. Helvetia - Marelan golongan I dari Rp2.500 menjadi Rp4.000, golongan II dan III dari Rp4.000 menjadi Rp6.500, golongan IV dan V dari Rp5.500 menjadi Rp8.500

4. Semayang - Helvetia golongan I dari Rp6.000 menjadi Rp9.500, golongan II dan III dari Rp9.000 menjadi Rp14.000 golongan IV dan V dari Rp12.000 menjadi Rp19.000

5. Binjai - Semayang golongan I dari Rp4.000 menjadi Rp6.500, golongan II dan III dari Rp6.500 menjadi Rp10.000, golongan IV dan V dari Rp8.500 menjadi Rp13.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement