“Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi
Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.” tertulis pada ayat (1) Pasal 51 UU 23/1999.
Ayat (2) dalam UU tersebut kembali menyebutkan bahwa Gubernur BI dapat menetapkan gaji dua kali lipat dari jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
“Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan
jabatan tertinggi di Bank Indonesia.” mengikuti ayat (2) Pasal 51 UU 23/1999.
Sementara ayat (3) Pasal 51 UU 23/1999 berbunyi “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan denganPeraturan Dewan Gubernur.”