Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AS Tak Jadi Bangkrut, DPR Setujui RUU Penangguhan Plafon Utang

Dovana Hasiana , Jurnalis-Kamis, 01 Juni 2023 |14:10 WIB
AS Tak Jadi Bangkrut, DPR Setujui RUU Penangguhan Plafon Utang
AS tak jadi bangkrut (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA — Amerika Serikat (AS) lolos dari ancaman bangkrut alias gagal bayar utang. Pasalnya,Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk penangguhan plafon utang USD31,4 triliun pada hari Rabu (31/5/2023) waktu setempat.

RUU tersebut mendapatkan dukungan mayoritas dari Demokrat dan Republik untuk mengatasi kecaman dari pihak konservatif garis keras dan menghindari bencana gagal bayar.

DPR yang didominasi oleh Partai Republik memilih untuk mengirim undang-undang ke Senat dengan perbandingan suara 314-117. Nantinya RUU tersebut akan diserahkan ke Senat dan dibawa ke meja Presiden Joe Biden sebelum batas waktu pada Senin (5/5), ketika pemerintah federal diperkirakan akan kehabisan uang untuk membayar tagihannya.

"Perjanjian ini adalah kabar baik bagi rakyat AS dan ekonomi AS. Saya mendesak Senat untuk meloloskannya secepat mungkin sehingga saya dapat menandatanganinya menjadi undang-undang," ujar Presiden Joe Biden pasca pemungutan suara dilansir Reuters, Kamis (1/6/2023).

Namun, RUU tersebut masih harus diserahkan kepada Senat sebelum Presiden Joe Biden menandatangani menjadi undang-undang.

Para pemimpin dari kedua partai di Senat berharap untuk bergerak cepat untuk memberlakukan undang-undang sebelum akhir pekan. Tetapi potensi penundaan atas pemungutan suara amandemen dapat memperumit masalah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement