Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2023 |06:55 WIB
Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Inilah sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tidak masuk kriteria sebagai penerima Gaji ke-13.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini sebagai upaya pemerintah dalam mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan di masyarakat sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun dalam peraturan tersebut, pada pasal 5 ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kriteria sebagai berikut:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara itu, dalam PP 15/2023 tersebut juga disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 itu dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Baca Selengkapnya: Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke PNS dengan Kriteria Berikut Ini

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement