Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Bakal Naik, Perindo: Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2023 |19:34 WIB
Gaji PNS Bakal Naik, Perindo: Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabar soal rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) langsung menuai perhatian berbagai pihak.

Salah satunya, Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mengatakan PNS harus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, menyusul rencana kenaikan gaji yang akan diumumkan pada Agustus mendatang.

 BACA JUGA:

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 atau bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.

Dia pun mendukung rencana Jokowi itu untuk kesejahteraan PNS dan keluarganya.

 BACA JUGA:

"Di pihak lain, kami meminta kenaikan gaji ini diikuti dengan kenaikan kualitas layanan publik oleh PNS," kata Yerry, Jumat (2/6/2023).

Yerry juga meminta kepada menteri-menteri, pimpinan-pimpinan lembaga, dan kepala-kepala daerah agar mendorong pegawainya untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Politisi Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menegaskan, jangan sekadar gaji naik, tetapi pelayanan juga harus ditingkatkan.

 

"Harus ada pengawasan ketat kepada PNS untuk meningkatkan kualitas layanan," ujar Yerry.

Dia pun mengingatkan pemerintah agar selain menaikkan gaji PNS, pikirkan juga pengendalian harga bahan pokok yang biasanya ikut naik.

Menurutnya, Badan Pangan Nasional dan kementerian terkait harus pro-aktif mengontrol harga-harga bahan pokok di pasar yang saat ini masih di atas harga normal.

"Apalagi kondisi nyata saat ini di lapangan, harga-harga bahan pangan masih tinggi. Harga telur ayam dan daging ayam di pasar-pasar basah masih 20% lebih mahal dibandingkan 5 bulan yang lalu," ungkap Yerry.

Sebagai informasi, gaji PNS kali terakhir dinaikkan pada 2019 lalu melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri.

Berikut daftar gaji PNS saat ini:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement