Adapun anggaran untuk Gaji ke-13 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair
(Zuhirna Wulan Dilla)