Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata 5,8 Juta Penerima Bansos Salah Sasaran, Ini Penyebabnya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |10:03 WIB
Ternyata 5,8 Juta Penerima Bansos Salah Sasaran, Ini Penyebabnya
5,8 Juta Penerima Bansos Salah Sasaran (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan pada UU tersebut, tertulis bahwa proses pengajuan data calon penerima manfaat bansos dimulai dari kepala daerah, diteruskan kepada gubernur, dan berakhir di menteri dalam bentuk pengesahan.

"Kalau dari bawah sudah betul, seharusnya pusat tidak harus sampai turun langsung," tuturnya.

Dia mengharapkan dengan adanya sertifikat ISO terkait dengan sistem manajemen keamanan data Kemensos, upaya asesmen calon penerima manfaat dapat dipermudah.

Selain itu, verifikasi dapat dilakukan secara lebih lengkap dengan memverifikasi masing-masing calon penerima manfaat sesuai NIK, nomor KK, bahkan hingga nomor kepegawaian dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan calon penerima manfaat bukan berasal dari golongan yang memiliki pekerjaan tetap.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement