JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan keputusan perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tanah Air tergantung seberapa banyak sisa cadangan mineral yang terkandung di wilayah kerja perusahaan di Papua.
Sebagaimana diketahui, saat ini, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI baru akan berakhir pada tahun 2041.
"Dalam aturan yang berlaku, industri pertambangan yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan , selama dia memiliki jumlah cadangan yang cukup, (maka) bisa memperpanjang izinnya di Indonesia," terang Arifin ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Oleh karena itu, Arifin mengatakan, pemerintah bersama Freeport hingga saat ini masih melakukan upaya eksplorasi lanjutan. Disamping itu mengembangkan industri hilirisasi mineral semaksimal mungkin untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.
"Freeport ini termasuk dalam industri yang terintegrasi, nah untuk itu memang harus memastikan cadangannya ada tidak. Untuk memastikan itu mereka harus melakukan eksplorasi ini yang akan dilakukan," jelas dia.
Setelah itu, lanjut Arifin, akan diketahui hasil eksplorasi jumlah cadangan tersebut akan cukup berapa tahun.